Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat aturan bagi para pelaku usaha depot air minum isi ulang. Hal ini dilakukan karena masih banyak ditemukan pelaku usaha depot air minum isi ulang yang mengabaikan faktor kesehatan bagi pelanggannya.
“Masih banyak ditemukan usaha depot air minum isi ulang tanpa sertifikasi dan tidak ada pengawasan yang maksimal,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Pemkot Bekasi memiliki payung hukum untuk menindak pelaku usaha depot air minum isi ulang yang hanya bermodalkan alat atau mesin saja.
“Perda tersebut berisi aturan mengenai sertifikasi untuk semua depot air minum isi ulang yang ada di Kota Bekasi serta dilakukan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah,” katanya.
Selain Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan Perda tentang Pengelolaan BUMD; Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengarusutamaan Gender (kesetaraan dan keadilan gender); serta Perda perubahan kelima tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diparipurnakan pada Senin, 26 Februari 2024. (tim media)