Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. SE tersebut memuat aturan antara lain, sampah alat peraga kampanye tidak bisa dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir. Melainkan, wajib didaur ulang sehingga beban TPA Burangkeng, Setu, dalam menampung sampah dapat dikurangi.
“Sesuai surat edaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membolehkan APK dibuang ke TPA Burangkeng,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, Rabu (15/2/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mendata, ada sekitar 184.000 APK yang dipasang selama masa kampanye. Sampah APK tersebut berupa bendera partai, spanduk, baliho, dan sebagainya. Kini, ribuan APK tersebut telah diturunkan dan dibawa ke gudang kecamatan menunggu pihak-pihak yang ingin mendaur ulang.
Bahan dasar APK itu terbuat dari kain atau plastik yang bisa dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomis, melalui proses daur ulang.
“Kini, kita mencari pihak yang bisa mengolah APK menjadi barang bernilai ekonomis tinggi,” pungkasnya. (tim media)