Tiga Kecamatan di Kabupaten Bekasi menjadi prioritas penataan, yakni Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, dan Cikarang Utara. Penataan itu bertujuan untuk mendukung investasi berkonsep ramah lingkungan, karena menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Seperti wilayah Cikarang Selatan, saat ini terdapat pengembangan industri yang masif dan juga pusat pergudangan. Sedangkan pada wilayah Cikarang Pusat, menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat maupun investor. Adapun wilayah Cikarang Utara menjadi gerbang utama kawasan industri.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan penataan ini guna menciptakan Kabupaten Bekasi menjadi kota yang produktif baik dari sektor industri, pedagangan, dan jasa yang didukung oleh berbagai moda transportasi terintegrasi seperti jalan tol, kereta Commuterline dan Lintas Rel Terpadu.
“Ketiga wilayah ini mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Ada kawasan industri terbesar. Jadi perlu penataan ruang agar tetap berkembang dengan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Dani Ramdan.
Untuk itu, Pemkab Bekasi berupaya untuk memudahkan para investor dan masyarakat dengan mempermudah perizinan, memberikan kepastian hukum untuk menjamin keamanan, juga menindaklanjutinya dengan menyesuaikan ke dalam Peraturan Bupati sesuai Rencana Detail Tata Ruang.
“RDTR telah disusun, nantinya wilayah Kabupaten Bekasi diharapkan memiliki tata ruang yang berkualitas, tertib sesuai peraturan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutur Dani. (Tim Media)