Truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load masih sering melintas di Jalan Kabupaten Bekasi, mengingat wilayah ini memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Kementerian Perhubungan telah mendeklarasikan pada 2023 melarang operasional truk bermuatan lebih beroperasi di jalan kota/kabupaten atau Zero Odol. Hal itu dilakukan karena kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas dan membuat rusak jalan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi terus menyosialisasikan dampak dari truk ODOL, yakni kecelakaan lalu lintas, mengganggu pengguna jalan karena bermuatan lebih, polusi udara, rusaknya jalan dan jembatan.
Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Henri Lincoln mengungkapkan bahwa pengguna jalan harus saling menjaga jalan dan jembatan yang telah diperbaiki. Tujuannya agar jalan dan jembatan itu berumur panjang. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.
“Di dalam undang-undang telah diatur jumlah, berat barang yang harus diangkut oleh kendaraan. Harus sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan. Pengemudi juga wajib mematuhi ketentuan tata cara bermuatan, dimensi, dan daya angkut kendaraan,” ujar Henri.
Sosialisasi ini terus digencarkan agar tidak membebankan biaya pemeliharaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, pihaknya juga tengah mengejar target kemantapan jalan hingga 80 persen dari luas total jalan di Kabupaten Bekasi yang mencapai 1.071 kilometer. (Tim Media)