Sekitar 100 karyawan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi peserta sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di kantor pusat, Kamis (7/9/2023). Terhadap peserta sosialisasi juga dilakukan pengujian urine usai acara.
Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Maman Sudarman yang membuka sosialisasi mengatakan acara semacam itu penting diselenggarakan sebagai pengingat bagi karyawan untuk menjauhi segala macam bentuk narkoba.
“Narkoba tidak cuma merusak tubuh, tapi juga jiwa, dan juga masa depan, sehingga harus dihindari, jangan pernah mau dekat-dekat,” ucap Maman.
Sosialisasi disampaikan Anggota Bidang Penyuluhan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi Jumarwan juga anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Kabupaten Ajun Inspektur Dua Nadi Pangestu.
Jumarwan menyampaikan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kabupaten Bekasi. Di mana lebih dari separuh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang merupakan narapidana kasus narkoba.
“Tapi tidak semua pelaku penyalahgunaan narkoba berakhir di tahanan, yang bersangkutan juga bisa mengajukan untuk menjalani rehabilitasi,” ucapnya.
Sementara Nadi memaparkan penyalahgunaan narkoba dari konteks hukum. Di mana pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dijerat hukuman penjara minimal empat tahun bahkan hukuman mati. Ada juga sanksi berupa denda yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah. (tim media)