Sebanyak 55 anggota terpilih DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 akan dilantik pada 5 September 2024. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rismanto.
“Sesuai masa bakti anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 5 September 2024 nanti. Saat ini kami masih mengumpulkan berkas-berkas administrasi anggota dewan terpilih,” ucap Rismanto.
Menurutnya, salah satu syarat administrasi para anggota DPRD terpilih itu yakni tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Nantinya sebelum dilantik, kelengkapan berkas itu akan dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat.
“Setelah semuanya lengkap dan mendapat SK dari Gubernur Jawa Barat, para anggota dewan terpilih akan dilakukan pengambilan sumpah dan dilantik,” tandasnya. (Tim Media)