Sebanyak 500 bangunan liar di sepanjang saluran sekunder Sukatani dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Senin (20/10). Pembongkaran bangli itu dilakukan untuk kepentingan normalisasi hingga pelebaran jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, Pemkab Bekasi hanya membongkar bangli yang berdiri di atas lahan negara untuk mengembalikan fungsi garis sempadan sungai. Ia memastikan bahwa Pemkab Bekasi juga tidak akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena penertiban.
“Dari usulan pemerintah desa dan kecamatan akan ada pembangunan, baik normalisasi ataupun pelebaran jalan,” kata Surya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, bangli itu berdiri di tiga desa. Di antaranya Desa Waluya, Desa Karangasih, dan Desa Karangraharja. Selain melibatkan Satpol PP, pihaknya juga melibatkan instansi Polri dan TNI untuk pengamanan. Menurutnya, sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya telah memberikan surat peringatan ke-1, 2, dan 3.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan rumah atau tempat usaha di bantaran sungai. Karena suatu saat, pemerintah daerah atau provinsi maupun pusat pasti akan melaksanakan pembangunan,” tutupnya. (Tim Media)


