Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, cakupan pelayanan air minim kepada masyarakat sudah harus 100 persen. Ini menjadi kewajiban pemerintah yang dalam pelaksanaannya menjadi tugas berat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai operator.
Untuk memenuhi target itu, seluruh jajaran PDAM se-Indonesia harus bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan air bersih tersebut. Sebab pemenuhan hak rakyat atas air harus terwujud.
Namun kendala utama yang dihadapi, adanya idle kapasiti atau air yang tidak termanfaatkan akibat kehilangan air, sumber air baku yang terbatas dan masalah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.
Penegasan itu diungkapkan Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Rudie Kusmayadi dalam pembukaan MAPAMNAS XIII (Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional) di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Selain tiga kendala tersebut paparnya, juga masih banyak PDAM yang dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia air bersih, terkendala dalam berbagai hal seperti investasi.
Disebutkan, dari 436 PDAM se-Indonesia dan menjadi anggota Perpamsi, sebanyak 391 PDAM berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau milik pemerintah daerah, 27 pengoperasionalnya dibawah Kementerian PUPR dan 18 berbentuk perseroan terbatas (PT).
Yang menjadi keprihatinan katanya, hanya sekitar 60 persen PDAM dalam kategori sehat, dan sisanya 40 persen lagi PDAM kurang sehat dan sakit.
Maka, guna meningkatkan pelayanan air bersih Perpamsi membangun kemitraan, advokasi, pendampingan dan pengadaan job training terhadap para PDAM, katanya. (jonder sihotang)
Sumber: Independensi