34 Objek Diduga Cagar Budaya Dicatat Pemkab Bekasi

34 Objek Diduga Cagar Budaya Dicatat Pemkab Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). ODCB itu terdiri dari 24 bangunan, satu benda, delapan struktur serta satu situ yang tersebar di 12 kecamatan. Penetapan itu didasari oleh Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2024. Kini ke-34 ODCB itu telah diberi plang penanda.

Kepala Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengungkap, penetapan 34 ODCB itu merupakan hasil kajian dan identifikasi oleh para tim ahli. Pada akhir Desember 2025 ini, Pemkab Bekasi telah memasang plang penanda di 34 ODCB tersebut.

“Kami berupaya mencegah tindakan seperti vandalisme, coretan atau lainnya yang dapat merusak nilai sejarah ODCB tersebut,” ucap Iman.

Menurutnya, pemasangan plang penanda yang bertuliskan ‘Bangunan Cagar Budaya’ yang untuk menegaskan bahwa ke-34 ODCB itu kini telah dilindungi sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar ODCB itu untuk bersama-sama merawat. Ke depan, Pemkab Bekasi akan mengembangkan 34 ODCB tersebut.

“Ke depannya juga akan dilakukan pemeliharaan agar terlindungi. Kami juga akan mendorong untuk ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat,” tutupnya. (Tim Media)