Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin memilih untuk menggelontorkan dana pengembangan fasilitas air bersih melalui Dinas Tata Kota dan Permukiman Kabupaten Bekasi mulai tahun 2017.
“Tahun 2017, dari APBD Kabupaten Bekasi digelontorkan Rp 200 miliar untuk pengembangan PDAM Tirta Bhagasasi melalui Distarkim,” kata Neneng.
Perubahan alokasi anggaran PDAM tersebut tidak terlepas dari status PDAM Tirta Bhagasasi yang kini sudah mulai diproses pemisahan asetnya dari kepemilikan bersama Pemerintah kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi. Saat masih dimiliki bersama, alokasi anggaran untuk pengembangan fasilitas pengolahan air bersih di gelontorkan langsung ke PDAM Tirta Bhagasasi dengan istilah penyertaan modal.
“Rawan kalau masih dilakukan dengan cara demikian (penyertaan modal). Jadi lebih baik melalui Distarkim, baru begitu fasilitasnya rampung dikerjakan, tinggal diserahterimakan ke PDAM Tirta Bhagasasi untuk pemanfaatannya,” kata Neneng.
Fasilitas pengolahan air yang nantinya dibangun, ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan warga Kabupaten Bekasi akan air bersih. (NAY)