12 OPD Normal, WFA ASN Kabupaten Bekasi  Masa Lebaran

12 OPD Normal, WFA ASN Kabupaten Bekasi  Masa Lebaran

Guna memberikan kemudahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait libur Lebaran, Bupati Ade Kuswara Kunang, memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) atau Bekerja dari Mana Saja. Sistem ini berlaku mulai tanggal 24-27 Maret 2025.

Sistem Work From Anywhere Kabupaten Bekasi di Perpanjang

Dengan sistem ini, diyakini pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dari puluhan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada 12 yang pegawainya tidak diizinkan WFA. Ke-12 itu, adalah OPD yang langsung dengan pelayanan masyarakat, antara lain Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta Eumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sementara Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tetap siaga, terutama selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Bagi ASN yang WFA, diwajibkan melaporkan kinerja melalui sistem E-Kinerja. Kemudian,  harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan.

Dasar WFA, sesuai edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan merupakan turunan surat dari Kementerian PAN-RB  (tim media)