1.044 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang mendata sebanyak 1.044 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 warga binaan dinyatakan bebas saat perayaan Idul Fitri.

Kepala Lapas Kelas II A Cikarang Urip Dharma Yoga menjelaskan, pemberian remisi hari raya merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman di lapas secara objektif.

“Kami memastikan, pemberian remisi dilakukan secara objektif kepada warga binaan,” kata Urip Dharma Yoga, kemarin.

Menurutnya, dari 1.044 warga binaan yang mendapat remisi terdapat 1.020 warga binaan mendapat pengurangan masa pidana, sebanyak 18 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan sisanya enam warga binaan lainnya juga dinyatakan bebas namun harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang denda. (tim media)